Riwayat

diisi keterangan koperasi

Dasar Hukum

Koperasi Unit Desa berbadan hukum dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengawasan dilakukan oleh dinas koperasi setempat.

  • Badan hukum: 518/BH/XIV.7/2019
  • Bentuk: Koperasi Primer
  • Terdaftar pada: Dinas Koperasi setempat

Prinsip Koperasi

Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain adalah siapa yang memegang kendali. Anggota sekaligus pemilik, dan setiap keputusan penting ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis, satu anggota satu suara
  • Sisa hasil usaha dibagi menurut jasa masing-masing anggota
  • Balas jasa terhadap modal dibatasi
  • Kemandirian dan pendidikan perkoperasian

Kontak

Jl. Raya Desa No. 12, Kendal
Telepon: 0294-123456
Jam layanan: Senin-Jumat, 08.00-15.00